Sidang Praperadilan, Kubu Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Sidang Praperadilan, Kubu Gus Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional | okezone | Kamis, 5 Maret 2026 - 11:14
share

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam kasus kuota haji, pada Kamis (5/3/2026). Tim pengacara Gus Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Gus Yaqut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat tim pengacara Gus Yaqut membawa tumpukan dokumen.

Tumpukan dokumen itu berupa daftar bukti untuk diserahkan kepada hakim praperadilan. Dokumen itu kemudian diperiksa juga di hadapan hakim oleh tim biro hukum KPK.

"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, di persidangan, Kamis 5 Maret 2026.

"Silakan," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Selain mengajukan bukti-bukti, tim pengacara Gus Yaqut rencananya bakal menghadirkan ahli. Ada sebanyak empat orang ahli yang dihadirkan, yakni ahli pidana formil dan materiil, ahli hukum administrasi negara, serta ahli hukum keuangan negara.

Topik Menarik