Kasus Bupati Pekalongan, KPK Ungkap Perangkat Daerah Harus Menangkan ‘Perusahaan Ibu’

Kasus Bupati Pekalongan, KPK Ungkap Perangkat Daerah Harus Menangkan ‘Perusahaan Ibu’

Nasional | okezone | Rabu, 4 Maret 2026 - 15:46
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara ini bermula saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH), yang juga anggota DPR RI, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Asep menjelaskan, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA kepada Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

.

“Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep melanjutkan, pada periode 2023–2026, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

 

Dalam kurun waktu tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan memenangkan ‘Perusahaan Ibu’. Hal itu juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal agar perusahaan tersebut dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS. Praktik tersebut dinilai melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pada 2025, lanjut Asep, PT RNB mendominasi proyek PBJ di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

 

Selama 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ucapnya.

Berikut rinciannya:

a) FAR sebesar Rp5,5 miliar;
b) ASH sebesar Rp1,1 miliar;
c) RUL sebesar Rp2,3 miliar;
d) MSA sebesar Rp4,6 miliar;
e) MHN (Mehnaz Na), selaku anak Bupati, sebesar Rp2,5 miliar;
f) Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Lebih lanjut, Asep menyatakan pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui komunikasi WhatsApp Group bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Group tersebut,” tuturnya.

Asep menambahkan, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan perusahaan tersebut juga digunakan untuk modus penerimaan lainnya.

Topik Menarik