Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin

Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin

Nasional | sindonews | Minggu, 1 Maret 2026 - 20:03
share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar atau Koh Erwin.

Koh Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin Terkait Kasus Eks Kapolres Bima

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa, 24 Februari 2026 di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau sekira pukul 22.00 WIB.

"Peran kurir yang merupakan sindikat dari (bandar narkoba) Erwin Iskandar," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Eko menuturkan penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan usai Koh Erwin berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu. Setelah itu, tim bergerak dan mendapatkan informasi jika kurir itu hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Koh Erwin Pemasok Narkoba ke Mantan Kapolres Bima Kota Ternyata Residivis Kasus Narkotika

"Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin alias Koko Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat," ujar Eko.

Eko menyebut Akhsan dan Koh Erwin pernah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan "Bos Aceh", untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.Sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Koh Erwin. Di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel.

"Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak satu kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO)," tuturnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 buah ponsel, hingga uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000.

"Selanjutnya tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut," ujarnya.

Topik Menarik