KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan, Gus Yaqut: Itu Haknya

Nasional | sindonews | Selasa, 24 Februari 2026 - 17:34
share

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut menyebutkan, tidak mempersoalkan ketidakhadiran KPK selaku Termohon dalam sidang perdana praperadilan sah tidak penetapan tersangkanya itu di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas pentersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ujar Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut meminta agar semua masyarakat Indonesia turut mendoakannya agar dia bisa menghadapi persoalannya itu. Gus Yaqut juga menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyinggung, sebelumnya KPK merespons dengan begitu yakin siap menjalani permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut dan bakal mengikutinya sesuai prosedur. Namun, faktanya KPK justru tak hadir pada sidang perdana ini.Lihat video: Kasus Korupsi Haji, Yaqut Tempuh Jalur Praperadilan

"Kita lihat mereka yang menunda, kami tetap menghargai mereka memiliki hak tidak hadir hari ini, tapi kami akan memastikan proses ke depan berjalan baik, transparan. Diharapkan, hakim tunggal yang menangani praperadilan Gus Yaqut bisa melihat perkara ini secara jernih dan prosedural," tuturnya.

"Karena betapa besarnya ya di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur undang-undang, ini akan menjadi persoalan," kata Mellisa.

Topik Menarik