Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda
BANDUNG, iNews.id - Youtuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob diadili di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda, Senin siang (23/2/2026). Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan isi siaran langsung terdakwa yang dinilai bermuatan ujaran kebencian. Jaksa menyebut sebelum melakukan siaran langsung, terdakwa terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras.
Resbob diketahui merupakan pendukung Persija Jakarta. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pernyataan terdakwa juga menyinggung kelompok Viking yang dikenal sebagai pendukung Persib Bandung.
Jaksa menilai ucapan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal empat tahun penjara.
"Kalau dari pasalnya, ancaman pidana 4 tahun," ujar anggota JPU Sukanda, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Resbob menilai persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menurut kami lebih tepat persidangan dilakukan di Surabaya berdasarkan locus delicti," kata Fidel, kuasa hukum Resbob.
Fidel juga menegaskan tidak ada motif kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Dia menyebut kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 2 Maret 2026. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.










