Polwan yang Dititipkan Koper Isi Narkoba Pernah Jadi Sopir Istri AKBP Didik Putra Kuncoro

Polwan yang Dititipkan Koper Isi Narkoba Pernah Jadi Sopir Istri AKBP Didik Putra Kuncoro

Berita Utama | sindonews | Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08
share

Bareskrim Polri mengungkap hubungan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba. Mereka ternyata memiliki hubungan sebagai atasan dan bawahan sejak 2016.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, saat itu Aipda Dianita merupakan anggota Didik saat menjabat Kapolsek Serpong.

Baca juga: Istri AKBP Didik Putra Kuncoro dan Polwan Aipda Dianita Positif Narkoba

"Aipda DA adalah personel Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota AKBP DPK pada tahun 2016-2017 tepatnya saat AKBP DPK menjabat Kapolsek Serpong," ujar Eko, Sabtu (21/2/2026).

Kemudian, Aipda Dianita kembali menjadi anggota Didik pada 2019. Dia ternyata juga sempat menjadi sopir pribadi Miranti Afriana, istri AKBP Didik.Eko menuturkan penitipan koper berisi narkoba dilakukan pada 6 Februari 2026 sebelum Didik diperiksa Divisi Propam Polri pada 11 Februari.

"Aipda Dianita menjelaskan pada 6 Februari 2026 Saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi Aipda DA dan meminta mengamankan koper putih di rumah pribadi AKBP DPK wilayah Tangerang," katanya.

Tanpa merasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah Miranti untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud.

"Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkapnya.

 

Di sisi lain, dari sampel rambut Miranti dan Aipda Dianita yang diuji Laboratorium Forensik, keduanya ternyata positif mengonsumsi ekstasi.

"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA di mana hasil Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN," ujar Eko.

Diketahui, Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan terhadap AKBP Didik setelah ditetapkan tersangka dalam dua kasus. Didik terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan menerima aliran dana dari bandar narkoba.

Dalam sidang KKEP terungkap juga fakta bahwa Didik diduga melakukan tindak pidana penyimpangan seksual.

Topik Menarik