Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta Nugroho Arief Darmawan mengatakan, penyegelan dilakukan karena toko perhiasan mewah itu diduga belum memenuhi prosedur penuh penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.
Baca juga: Toko Emas di Cikini Hangus Diduga Gegara Proses Pemurnian Emas
“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho, Sabtu (21/2/2026).
Penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, proses pemeriksaan masih dilakukan tim Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
“Dalam waktu segera nanti tim Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ucapnya.
Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang bekas impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang memeriksa barang-barang bekas impor di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” ujar Nugroho.
Dia mewanti-wanti bagi pelaku bisnis yang curang. Pihaknya tak hanya menindak satu titik toko perhiasan saja melainkan ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penindakan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany&Co disebabkan dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Anak buah Purbaya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.
“Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,” ujar Purbaya.










