Diperiksa Bareskrim, Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono. Unggahan video tersebut diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengungkapkan saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
Baca juga: Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Suku Toraja
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” kata Rizki Prakoso, Kamis (19/2/2026). Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” ujarnya.
Lihat video: PANJI PRAGIWAKSONO JALANI SIDANG ADAT TORAJA
Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” ucapnya.
SB sudah bekerja untuk Pandji Pragiwaksono sejak tahun 2010 sebagai editor video dan sejak tahun 2019 hingga dengan saat ini fokus sebagai admin dari akun atau kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono.Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.
Pandji Pragiwaksono pun telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait perkara tersebut. Kasus ini pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.









