Eks Kapolres Bima Kota Disidang Kode Etik, Polri Diminta Bongkar Jaringan Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Disidang Kode Etik, Polri Diminta Bongkar Jaringan Narkoba

Nasional | sindonews | Kamis, 19 Februari 2026 - 13:17
share

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri membongkar jaringan pemberi narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lewat sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan hal tersebut penting diketahui sebagai komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

"Dalam konteks narkoba semoga nanti disidang ini bisa dilihat karakter, keterangan dan lain sebagainya jejaring narkobanya," kata Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Kompolnas Sebut Eks Kapolres Bima Kota Berpotensi Besar Dipecat!

Diharapkan juga dapat mengungkap pola penyerahan narkoba, jenis hingga pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga dapat mengungkap secara terang peredaran narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Jejaring itu adalah ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja," ujar Anam.

AKBP Didik Putra Kuncoro hari ini menjalani sidang etik terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.

Topik Menarik