Bantahan Menohok Komisi III DPR ke Jokowi soal Revisi UU KPK
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Jokowi menyebut inisiatif DPR RI seakan dirinya tidak berperan.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah, Selasa (17/2/2026).
Abdullah menjelaskan Jokowi turut mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Menurut dia, hal ini berarti UU KPK sama-sama dibahas baik oleh DPR maupun pemerintah.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.
Bahkan, menurutnya tidak adanya tanda tangan Presiden terkait revisi UU KPK tak menandakan bahwa Jokowi menolak revisi tersebut. Sebab, menurutnya setiap UU akan tetap berlaku ada atau tanpa tanda tangan Presiden.
Bocah Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Hari ke-4 Pencarian, Jasad Terbawa Arus hingga 45 Km
"Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelas Abdullah.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK direvisi.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat 13 Februari 2026.
Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Ia juga menyebut tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.










