Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Dipenjara Seumur Hidup
JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang membelitnya.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).
Selain itu, AKBP Didik juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang. Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin 9 Februari 2026.










