Modus Tanya Alamat, 2 Jambret Kalung Emas Warga di Indramayu Ditangkap
INDRAMAYU, iNews.id - Dua jambret perhiasan emas ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Keduanya diduga menjadi pelaku utama aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah kecamatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, kedua tersangka berinisial MA (25) dan S (33). MA berperan sebagai pengendara motor, sementara S bertindak jadi eksekutor yang merampas perhiasan korban.
Menurutnya, korban menjadi sasaran jambret pada akhir Januari 2026. Saat itu korban sedang menjemur pakaian di samping rumah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Kirsem (66) warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur.
Modus pelaku dengan mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Tanpa diduga, pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban lalu kabur menggunakan motor yang sudah disiapkan rekannya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp11.795.000," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua jambret perhiasan emas di Indramayu itu telah beberapa kali beraksi. MA mengaku melakukan jambret sebanyak lima kali di Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun dan Kandanghaur.
Sementara S mengaku dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur serta jalur Pantura. Dalam setiap aksi, sepeda motor digunakan untuk memudahkan pelarian.
Perhiasan emas hasil kejahatan dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp9,5 juta. Nilai jual ditentukan berdasarkan berat dan kondisi barang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Indramayu.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus jambret perhiasan emas di Indramayu di lokasi lain.










