Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Hari Ini

Bareskrim Periksa Eks Direktur PT DSI Terkait Dugaan Penipuan Hari Ini

Nasional | okezone | Jum'at, 13 Februari 2026 - 08:13
share

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap MY, eks Direktur PT DSI terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun, pada hari ini, Jumat (13/2/2026).

MY sebelumnya diagendakan diperiksa pada Senin, 9 Februari. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY, Jumat," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka. Ade Safri menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

 

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI, TA, dan Komisaris PT DSI, ARL.

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan tersebut, terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018–2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Topik Menarik