Komisi III DPR: Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Mekanisme
JAKARTA - Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme DPR dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. Diketahui, Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan bahwa tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan 3 (tiga) calon hakim konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Oleh karena itu dia membantah jika proses seleksi dinilai tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung, sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,"lanjutnya
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir menyampaikan visi misinya dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.
Adies Kadir telah memenuhi syarat administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK. Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Soedeson melanjutkan, bahwa proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.
"Yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," tegasnya.
Dia juga menepis anggapan adanya keistimewaan dalam penunjukan Adies. Ia membandingkan proses ini dengan seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya yang tidak dipermasalahkan.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah," tuturnya.
Soedeson meminta semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power). Dia juga meyakini bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak akan melampaui kewenangannya.
Di sisi lain dia juga Ia mengibaratkan kewenangan MKMK sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan," tandasnya.










