Guru Honorer, Pilar Senyap Pendidikan
HENDARMANKetua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor
Wacana pendidikan bermutu seringkali dipenuhi istilah besar. Salah satu pandangan, bahwa pendidikan bermutu merupakansistem pendidikan yang memfasilitasi kebutuhan, potensi, minat, dan bakat murid secara optimal, serta berfokus pada proses pembelajaran mendalam (deep learning), karakter, dan relevansi keterampilan (akademik/non-akademik). Terwujudnya konsep ini menekankan pada peningkatan kualitas guru, sarana prasarana yang memadai, serta kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk menghasilkan lulusan kompeten dan berdaya saing.
Namun, satu hal mendasar kerap luput dari perhatian publik, yaitu kondisi nyata guru yang menjadi pelaksana utama seluruh agenda tersebut. Pendidikan bermutu tidak mungkin tumbuh dari ketidakpastian hidup para pendidiknya, khususnya guru honorer yang selama ini menjadi pilar senyap sistem pendidikan nasional.
Dalam struktur pendidikan Indonesia, guru honorer bukanlah kelompok kecil. Mereka justru menjadi tulang punggung layanan pendidikan, terutama di daerah dan satuan pendidikan yang kekurangan guru ASN (Aparatur Sipil Negara). Seyogianya kontribusi besar ini berbanding lurus dengan jaminan kesejahteraan yang mereka terima. Namun fakta yang ada tidak menunjukkan hal tersebut.
Realitas Sosial PendidikanSecara teoretis, hubungan antara kesejahteraan guru dan mutu pendidikan telah lama dibahas dalam literatur kebijakan pendidikan. UNESCO menekankan bahwa kesejahteraan guru mencakup dimensi ekonomi, profesional, dan psikologis yang saling berkaitan. Guru yang sejahtera memiliki kapasitas lebih besar untuk berkembang, berinovasi, dan beradaptasi dengan perubahan.Michael Fullan mengingatkan bahwa reformasi pendidikan akan gagal jika guru hanya diposisikan sebagai pelaksana kebijakan tanpa dukungan yang memadai. Sementara itu, Darling-Hammond menunjukkan bahwa sistem pendidikan berkinerja tinggi di berbagai negara maju selalu diawali dengan investasi serius pada kesejahteraan dan profesionalisme guru.
Berbagai studi dan survei juga menunjukkan bahwa sebagian besar guru honorer masih hidup dalam kondisi ekonomi yang rentan. Penghasilan yang berada di bawah standar kelayakan memaksa banyak guru mencari pekerjaan tambahan di luar profesinya. Situasi ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga berimplikasi pada fokus, energi, dan daya tahan psikologis guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam konteks kebijakan pendidikan, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm penting. Guru honorer bukan sekadar “pelengkap sistem”, melainkan aktor utama yang menentukan kualitas interaksi belajar di ruang kelas. Ketika guru harus membagi perhatian antara mengajar dan bertahan hidup maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga hak belajar murid.
Menempatkan Guru sebagai Subjek Pembangunan PendidikanDalam banyak kebijakan pendidikan, guru seringkali diposisikan sebagai objek kebijakan. Artinya bahwa guru sebagai penerima regulasi, pelaksana kurikulum, dan sasaran evaluasi. Pendekatan ini menempatkan guru dalam relasi yang hierarkis dan administratif, bukan sebagai aktor strategis pembangunan pendidikan. Padahal, pendidikan sebagai proses sosial tidak pernah netral nilai dan tidak dapat berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif pelaku utamanya.
Menempatkan guru sebagai subjek pembangunan pendidikan seharusnya mengakui guru sebagai aktor yang memiliki agensi, pengetahuan kontekstual, dan kapasitas reflektif untuk membentuk arah dan kualitas pendidikan. Guru bukan sekadar “perpanjangan tangan negara”, melainkan mitra strategis dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.Secara teoretis, pendekatan ini berakar pada teori human capital yang menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa (Becker, 1964). Teori ini berkembang lebih lanjut melalui capability approach yang dikemukakan oleh Amartya Sen (1999). Sen menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau output semata, melainkan dari perluasan kemampuan (capabilities) manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai.
Dalam konteks pendidikan, guru adalah capability enabler. Ketika guru memiliki kesejahteraan, otonomi profesional, dan ruang partisipasi maka kapasitasnya untuk mendukung tumbuhnya kemampuan murid akan meningkat secara signifikan. Sebaliknya, guru yang terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dan birokrasi yang mengekang akan kehilangan daya untuk berinovasi dan berkontribusi secara optimal.
Dari sudut pandang keadilan sosial, kebijakan yang meminggirkan guru honorer menciptakan ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan. Nancy Fraser (2009) mengemukakan bahwa keadilan sosial mensyaratkan tiga hal: redistribution (keadilan ekonomi), recognition (pengakuan martabat), dan representation (partisipasi dalam pengambilan keputusan).
Menempatkan guru sebagai subjek pembangunan berarti memastikan ketiga dimensi tersebut hadir secara bersamaan. Kebijakan kesejahteraan guru honorer, misalnya, bukan hanya soal redistribusi ekonomi, tetapi juga pengakuan atas peran profesional mereka serta keterlibatan dalam proses perumusan kebijakan pendidikan.
Bagaimana arah kebijakan Pemerintah terhadap kondisi ini?Arah Kebijakan Pemerintah yang Mulai BerpihakMenempatkan guru sebagai subjek pembangunan pendidikan bukanlah pilihan normatif, melainkan kebutuhan strategis. Pendidikan bermutu untuk semua hanya dapat terwujud jika guru diperlakukan sebagai manusia utuh yaitu mereka yang memiliki hak, martabat, dan kapasitas profesional yang dihargai.
Oleh karena itu, kebijakan pendidikan ke depan perlu secara sadar menggeser paradigma dari mengatur guru menuju memberdayakan guru; dari menuntut kinerja menuju menciptakan kondisi kerja yang layak; dan dari pendekatan administratif menuju pendekatan partisipatif. Di titik inilah, pembangunan pendidikan benar-benar berangkat dari ruang kelas, bukan sekadar dari meja kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah menunjukkan pergeseran yang patut diapresiasi. Kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN, mulai ditempatkan sebagai agenda strategis. Penyaluran tunjangan profesi, insentif guru non-ASN, tunjangan khusus, serta bantuan subsidi upah merupakan bentuk kehadiran negara yang semakin nyata.
Kebijakan ini tidak hanya sebagai distribusi bantuan finansial, tetapi sesungguhnya sebagai sinyal pengakuan negara terhadap martabat profesi guru honorer. Bagi banyak guru, insentif tersebut memberikan rasa aman, ketenangan, dan motivasi baru untuk menjalankan tugas pendidikan secara lebih optimal. Ini juga menunjukkan bahwa negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan mitra guru.
Meski arah kebijakan sudah berada di jalur yang tepat, tantangan ke depan tidaklah sederhana. Kebijakan kesejahteraan guru honorer harus dirancang secara berkelanjutan, adil, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa desain jangka panjang, kebijakan afirmatif berisiko menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan










