Jimly Asshiddiqie Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Enggak Lagar Hukum, Tapi Masalah Etika DPR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti proses penetapan Adies Kadir menjadi Hakim MK. Jimly menyebut tak ada aturan hukum yang dilanggar, namun DPR menurutnya bermasalah secara etika.
Sebelum dilantik, Adies Kadir sebagaimana diketahui ditetapkan sebagai satu Hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal sebelumnya ada nama Inosentius Samsul yang juga sudah ditetapkan sebagai usulan dari DPR.
Baca juga: Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK, Ketua Suhartoyo: Harus Independen
"Secara hukum enggak ada masalah, tapi secara etika. Tapi etikanya di DPR sana. Kok orang yang sudah di ini (ditetapkan) Inosentius, kok begitu aja diganti? Ini kan masalah etika," tegas Jimly kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Jimly menilai hal ini membuat publik menjadi berpikiran ada kepentingan politik di balik pemilihan ini. Meski tak bermasalah dengan sosok Kadir, Jimly berharap praktik serupa tidak diulangi."Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu. Nah, cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan," sambung dia.
Baca juga: Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Menyusul polemik ini, Jimly juga berharap ada aturan yang bisa mengatur tentang pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun tujuannya agar independensi dari kekuasaan hakim tidak terganggu.
"Nah maka saya selalu bilang bahwa harus ada pengaturan ulang supaya independensi dari kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan kayak begini caranya," tandas Jimly.










