Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Komisi Yudisial (KY) menyesalkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi. KY menyesalkan bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi justru di saat negara telah memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim.
Anggota Komisi Yudisial Abhan menjelaskan hal ini menandakan bahwa praktik korupsi bukanlah karena kesejahteraan. Menurutnya, praktik korupsi ialah persoalan integritas.
"Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," kata Abhan, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Detik-detik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK
Dia menegaskan KY akan berkomitmen untuk turut menuntaskan perkara ini dengan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Adapun terkait kasus ini, lanjut Abhan, KY akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi, yaitu penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," jelas Abhan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.










