Mantan Direktur Bea Cukai Rizal Tersangka Kasus Suap Importasi Barang Miliki Kekayaan Rp19,7 Miliar

Mantan Direktur Bea Cukai Rizal Tersangka Kasus Suap Importasi Barang Miliki Kekayaan Rp19,7 Miliar

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 14:04
share

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap importasi barang. Rizal ditetapkan jadi tersangka bersama lima orang lainnya usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki kekayaan sebesar Rp19.730.241.551. Jumlah tersebut ia laporkan pada 24 Februari 2025 dengan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan.

Baca juga: Kronologi KPK Temukan Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Penyimpanan Uang Rp40, Miliar dan 5,3 Kg Logam Mulia

Kekayaan tersebut mayoritas berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp16.867.551.000. Ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur.

Harta Rizal berikutnya berupa alat transportasi dan mesin yang nilai totalnya Rp595.000.000. Jumlah tersebut terdiri dari Wrangler Jeep 1996 Rp150 juta, Toyota Kijang 2023 Rp400 juta, Vespa Sprint 2022 Rp25 juta, Yamaha N-Max 2023 Rp20 juta.

Selanjutnya, kekayaan Rizal berupa kendaraan bergerak lainnya Rp458.399.500, kas dan setara kas Rp1.809.291.051, dan tercatat tidak memiliki hutang.

Baca juga: Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg

Dengan demikian, Rizal memiliki kekayaan yang ia cantumkan di LHKPN sebanyak Rp19.730.241.551.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT). Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.

Topik Menarik