Telusuri Aliran Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Bidik Suami dan Anak Fadia Arafiq
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang.
"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Pemanggilan ini kata Budi berkaitan dengan aliran uang korupsi yang diduga turut mengarah ke suami dan anak Fadia. Penyidik juga akan mengkonfirmasi perusahaan yang dikelola keduanya.
"Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB," ungkap Budi Prasetyo.
Diketahui, suami Fadia merupakan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI sekaligus pendiri perusahaan PT. Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itulah yang diduga dikelola keluarga Fadia untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing.
Dalam penyidikan, KPK mendeteksi perusahaan Fadia mendapatkan keuntungan Rp46 miliar dari berbagai negara proyek pengadaan. Uang itu kemudian dibagikan kepada keluarganya termasuk kedua anaknya.
Mereka yang mendapatkan aliran uang itu:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.










