Bareskrim Polri Cekal Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri Cekal Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia

Nasional | sindonews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 11:22
share

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pencekalan terhadap direktur utama hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan PENCEGAHAN KE LUAR NEGERI kepada DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI terhadap 3 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Adapun ketiga tersangka yang dicekal yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI; MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Baca Juga: Bareskrim Telusuri Jejak Uang di Kasus Dana Syariah Indonesia

Selain itu, Ade Safri menyampaikan, penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan ketiga kali terhadap para tersangka. "Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ucapnya.Ade menjelaskan, pihaknya telah menerima lima Laporan Polisi dalam kasus tersebut. Bareskrim telah menggelar ekspose dengan menetapkan jajaran direksi dan komisaris DSI sebagai tersangka kasus dugaan fraud, penggelapan hingga TPPU atas penyaluran dana yang dilakukan PT DSI. "Dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," ucap Ade Safri.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik