Ketua MK Menangis saat Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tak kuasa menahan air mata ketika menutup sidang pengucapan putusan pada Senin (2/1/2026). Itu karena persidangan hari ini merupakan momen terkahir Arief Hidayat sebagai hakim MK.
1. Ketua MK Menangis
Suhartoyo tampak sempat menoleh ke sebelah kiri karena di sampingnya adalah Arief Hidayat. Sambil menangis, Suhartoyo menyampaikan terima kasih atas kebersamaannya selama ini menjalani tugas konstitusional.
"Terima kasih untuk yang mulia Prof Arief, telah membersamai kita," kata Suhartoyo di ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta Senin (2/1/2026).
Diketahui, Arief purnatugas atau pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa (3/2/2026) pukul 24.00 WIB, setelah 13 tahun mengabdi sebagai hakim MK. Posisi Arief akan digantikan oleh Adies Kadir dari DPR RI.
Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan 14 putusan pengujian undang-undang. Dari keseluruhan, Arief diberikan kesempatan untuk membacakan pertimbangan putusan nomor 235/PUU-XXIII/2025. Perkara ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Dengan kondisi suara yang serak, Arief tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.
Arief juga menyampaikan, pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Itu karena dalam waktu dekat, Arief akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.
"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usai 70," kata Arief.
Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Selain itu, bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
"Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai Pasal 31 UU 8/1999 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Arief.
Adapun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara nomor 235/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai "Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen".










