Sidang Nadiem Makarim, Saksi Akui Bagi-Bagi Duit USD30 Ribu
JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang USD30 ribu terkait pengadaan laptop Chromebook. Uang tersebut kemudian ia bagikan ke sejumlah pihak.
Dhany menyampaikan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
"Saudara dapat berapa dari uang ini?," tanya jaksa.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD). Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (USD) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," ucap Dhany.
Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menegaskan perihal kaitan uang tersebut.
"Ini kaitan dengan Chromebook saudara jelaskan ada orang nama Bu Susi, ya. Bener ya?," tanya jaksa.
"Betul," jawab Dhany.
"Bagi-bagi duit ini ya. Totalnya ada 30 (USD) ribu, saudara bagikan ya? Dan uang Rp200 juta. Untuk Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri. 16.000 US Dolar, benar ya?," lanjut jaksa bertanya.
"Betul," timpal Dhany.
Jaksa kemudian mengulik perihal kelanjutan uang tersebut apakah sudah dikembalikan ke penyidik atau belum.
"Sudah saudara kembalikan?," tanya jaksa.
"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.










