Tok! MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mempersoalkan ketentuan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.
"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung NKRI, Jakarta Senin (2/2/2026).
Gugatan ini tak diterima Mahkamah, lantaran posita permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," kata Suhartoyo.
Relawan Berkeahlian Khusus Dikirim ke Lokasi Bencana Sumatera, dari Montir hingga Ahli Bangunan
Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.
Dalam petitum alternatif nomor 3, pemohon menginginkan agar mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai, Tiap-tiap perkawinan dicatat Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, petitum nomor 4 dalam permohonannya, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan oleh para pemohon.
"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," kata Suhartoyo.
"Terlebih dalam posita, para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," pungkasnya.










