Ditegur Jubir KPK soal Persidangan, Noel: Juru Nyinyir, Isinya Bocil!

Ditegur Jubir KPK soal Persidangan, Noel: Juru Nyinyir, Isinya Bocil!

Nasional | okezone | Senin, 2 Februari 2026 - 15:05
share

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel merespons pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memintanya untuk fokus mengikuti proses persidangan daripada banyak memberikan komentar di luar konteks. Noel menyebut pernyataan Budi bernada nyinyir.

Hal itu disampaikan Noel menjelang dirinya duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Senin (2/2/2026).

Awalnya, Noel menegaskan, bahwa hanya lembaga pengadilan yang berhak memberikan perintah kepadanya saat ini.

“Yang bisa memerintah saya pengadilan, bukan juru nyinyir. Eh, juru nyinyir atau juru, jubir itu, KPK-KPK itu. Juru nyinyir, bukan jubir itu si Budi-Budi itu ya. Yang bisa memerintah saya pengadilan, bukan juru bicara, apalagi komisioner KPK,” kata Noel.

“Karena gini, KPK ini kan isinya orang-orang ‘bocil’, bohong, licik, dan liar,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK meminta eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel untuk fokus mengikuti jalannya persidangan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan K3.

 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons sejumlah pernyataan Noel seusai persidangan pada Senin (26/1/2026). Salah satu pernyataan Noel menyebut adanya ‘operasi tipu-tipu’.

“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak memengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Budi menilai, narasi yang disampaikan Noel tidak mengubah fakta hukum, terlebih perkara telah masuk ke ruang sidang.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dan penuntutan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terlebih, dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Dalam prosesnya, penyidik juga telah meminta keterangan para tersangka maupun saksi lainnya yang relevan untuk membangun konstruksi perkara di tahap penyidikan,” ujarnya.

Topik Menarik