Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Ungkap Temuan Gas N2O di Lokasi Kematian Lula Lahfah
JAKARTA - Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, di lokasi kejadian, polisi menemukan tabung gas N2O (dinitrogen oksida) berwarna pink dalam kondisi kosong.
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O (whipping), dengan tujuan mendapatkan euforia karena dapat menimbulkan risiko kesehatan, dan keselamatan jiwa. Mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara lain yang lebih sehat. Kami harap penggunaan gas N2O dihindari,” ujar Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan produk yang mengandung N2O atau whipping memang kerap terjadi, terutama di tempat hiburan, untuk mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat. Cara penggunaannya biasanya dengan dihirup melalui balon atau langsung dari tabung maupun cartridge.
Padahal, N2O sejatinya digunakan di dunia medis sebagai gas medis yang berfungsi sebagai analgesik (pereda nyeri) dan anestesi, sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
“Gas N2O ini termasuk dalam daftar obat dan penggunaannya telah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medis dan vakum medik pada fasilitas pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, gas N2O juga digunakan dalam berbagai sektor, seperti otomotif, pertanian, dan kuliner, yang pengaturannya tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Namun, penggunaan N2O dalam tabung whipping kerap disalahpahami dan dianggap aman karena digunakan di dunia medis.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi. Penyalahgunaan gas N2O dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, hingga risiko lainnya,” jelas Zulkarnain.
Karena itu, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O.
Sementara itu, Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, Iqbal, mengatakan bahwa N2O memang memiliki berbagai fungsi, baik di sektor kesehatan, pertanian, maupun otomotif. Namun dari sisi medis, gas tersebut hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit.
“N2O digunakan sebagai anestesi umum dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi,” katanya.
“Kami di Kementerian Kesehatan memandang penyalahgunaan gas medik sebagai isu serius karena dampaknya nyata, mulai dari gangguan kesehatan berat hingga kematian,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan, agar masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O di luar fungsi kesehatan dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga yang memiliki kompetensi.










