Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk Jabat Plh Kapolresta Sleman Gantikan Kombes Edy S
YOGYAKARTA, iNews.id – Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto ditunjuk menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Dia menggantikan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dinonaktifkan terkait kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan tersangka.
Penunjukan tersebut dikukuhkan melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026. Sebagai Plh, Kombes Roedy memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan operasional kepolisian di wilayah Sleman hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan, proses serah terima tanggung jawab telah dilaksanakan pada pagi hari ini.
"Hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 WIB. Serah terima tanggung jawab sudah dilakukan kepada saya dan saya telah menunjuk penggantinya," ujar Anggoro di Lobby Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Kombes Pol Edy Setyanto sebelumnya telah dinonaktifkan terkait kasus jambret yang mendapat sorotan masyarakat tersebut. Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026. Edy kini ditarik ke Polda DIY sebagai Perwira Menengah (Pamen).
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, pencopotan ini merupakan hasil dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kegagalan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap proses penyidikan di lapangan.
Selain Kombes Pol Edy, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, juga dinonaktifkan dari jabatannya. "Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga dilakukan penggantian. Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Anggoro.
Menurut Kapolda, lemahnya koordinasi antara atasan dan pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan kasus laka lantas dan penjambretan tersebut terganggu hingga merugikan rasa keadilan masyarakat.
Nasib Kasatlantas Polresta Sleman tersebut sama dengan yang dialami Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026. Edy kini ditarik ke Polda DIY sebagai Perwira Menengah (Pamen).
Irjen Pol Anggoro memastikan bahwa pencopotan ini bukan sekadar mutasi biasa, melainkan langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal melakukan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Kapolda.
Kasus Hogi Minaya menjadi potret buram penegakan hukum yang kini tengah dibenahi oleh Polda DIY. Dengan pencopotan ini, diharapkan proses hukum terhadap Hogi Minaya dapat ditinjau ulang demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap Polri.










