Usai Dicopot, Kapolresta dan Kasatlantas Sleman Diperiksa Propam soal Kasus Hogi Minaya
YOGYAKARTA, iNews.id – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas AKP Mulyanto yang telah dicopot, kini harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur penyidikan dalam menetapkan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan sebagai tersangka.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan, penarikan kedua perwira tersebut ke Mapolda DIY bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Penonaktifan ini dilakukan agar tim pengawas internal dapat bekerja secara leluasa tanpa adanya intervensi jabatan.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," kata Irjen Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Mobil Dikendarai Pelajar Diduga Anak Anggota DPRD Tabrak 3 Motor di Lebak, 5 Orang Terluka
Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), Propam akan mendalami mengapa fungsi pengawasan pimpinan di Polresta Sleman tidak berjalan. Lemahnya koordinasi dan kontrol dari Kapolresta serta Kasat Lantas dinilai menjadi penyebab utama terjadinya "ketidakteraturan" dalam penyidikan kasus Hogi Minaya yang memicu kegaduhan nasional.
"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Koordinasi kepada pembina fungsi juga kurang, menyebabkan penyidikan terganggu," ucapnya.
Ancaman Sanksi Internal
Kombes Pol Edy Setyanto kini berstatus Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY tanpa jabatan struktural agar fokus pada proses sidang etik. Sementara itu, posisi Kapolresta Sleman kini dijabat sementara oleh Kombes Pol Roedy Yoelianto (Dirresnarkoba Polda DIY) selaku Pelaksana Harian (Plh).
Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan bukti pelanggaran berat, keduanya terancam sanksi disiplin hingga kode etik sesuai aturan internal Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini menjadi sinyal keras dari Kapolda DIY bahwa tidak ada toleransi bagi pimpinan yang abai terhadap rasa keadilan masyarakat.










