KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Bekasi ke Lingkaran Partai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. KPK juga mendalami ada atau tidaknya aliran dana hasil korupsi yang mengarah ke lingkungan partai politik.
"Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, hal tersebut masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 27 Januari 2026.
Budi mengatakan, pendalaman aliran dana ke lingkungan partai dan kolega politik merupakan hal yang lumrah dilakukan KPK dalam kasus yang menjerat kepala daerah. Sebab, dalam sejumlah kasus, kepala daerah kerap melakukan tindak pidana korupsi untuk memuluskan proyek sebagai imbal balik modal kampanye.
"Hal ini terjadi di beberapa peristiwa tangkap tangan lainnya. Ada dugaan hasil uang korupsi digunakan untuk menutup modal awal saat kontestasi politik," ujar Budi.
"Dalam proses pengadaan barang dan jasa, kepala daerah juga kerap mengarahkan pihak-pihak tertentu agar dimenangkan sebagai vendor proyek, yakni mereka yang berada di lingkaran politik atau pihak-pihak yang mendukung saat kontestasi. Pola seperti ini juga terjadi di wilayah lainnya," sambungnya.
Meski demikian, Budi menegaskan penetapan tersangka oleh KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti dan tidak pernah dilatarbelakangi kepentingan politik.
"Dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak berbasis pada latar belakang partai. Penegakan hukum didasarkan pada perbuatan individu dari pihak-pihak yang terlibat," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










