KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada Senin (26/1/2026). Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi meyakini, yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil penting guna melengkapi proses penyidikan. "Kita sama-sama tunggu kehadirannya," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, Komisi Antirasuah juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
Dalam perkara ini kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh, Ribuan Warga Ziarah ke Kuburan Massal Doakan Para Syuhada
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.










