Wamenkum: Kemajuan Teknologi Tuntut Hukum Bersikap Adaptif!
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan secara komprehensif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak bisa dihindari. Namun dapat diantisipasi di berbagai bidang termasuk, dalam persoalan penegakan hukum, termasuk hukum administrasi.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi keynote speaker seminar internasional bertajuk "Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age" di Gedung Universitas Jayabaya Jalan Pulomas Selatan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government,”ujar Edward.
Eddy --panggilan akrabnya -- menambahkan, mulai dari persoalan pengerjaan barang dan jasa, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semua sudah berbasis teknologi.
“Di dalam lingkung peradilan saya tahu persis bahwa banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang sudah mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi,” ujar Eddy.
Khususnya kata Eddy dalam menangani perkara termasuk di dalamnya adalah perkara-perkara perdata.
“Dan KUHAP yang baru juga sudah mengantisipasi kemajuan teknologi dengan adanya satu bab khusus terakhir, yaitu sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi," ujarnya.
"Inilah yang kita lakukan untuk bagaimana beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Eddy memaparkan, fungsi dari hukum selain untuk mengatur tata kehidupan, fungsi untuk menyelesaikan sengketa.
“Fungsi melindungi untuk mencegah kesemenangan negara terhadap individu, fungsi yang lainnya dari hukum itu adalah fungsi adaptatif. Hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman,”pungkasnya.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan, menambahkan, digitalisasi administrasi pemerintahan membawa efisiensi.
“Bagaimana kita memastikan penegakan hukum administrasi tetap adil, transparan dan akutabel ketika keputusan-keputusan pemerintah makin banyak dilakukan melalui sistem, algoritma, dan data elektronik,”ujar Fauzie.
Oleh karena itu, kata dia, produk ini menjadi sangat krusial. Pihaknya berkomitmen menjadi wadah diskursus intelektual yang tidak hanya mengkaji hukum dari kacamata nasional, tetapi juga mempromosikan perspektif perbandingan hukum dan transnasional, comparative and transnational legal perspective.
“Saya berharap konferensi hari ini dapat melahirkan pemikiran-pemikiran jernih, dan solusi konstruktif yang membangun hukum di Indonesia dan di dunia internasional,"tandasnya.
Ketua Yayasan Jayabaya Moestar Putrajaya, menambahkan, melalui forum akademis yang mempertemukan para ahli akademisi dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai dalam ilmu atau khususnya dalam ilmu hukum.
“Sebagai wujud menghadapi tantangan hukum secara global di era digital, " ujar Moestar Putrajaya.
Seminar Hukum Internasional Universitas Jayabaya ini menghadirkan pembicara lainnya seperti Yodi Martono, (Hakim Agung) dan pembicara dari negara lain yaitu Man Teng long (University Of Macau), Mohammed N. Abdulrazaq Alshekhly (Gulf University, Sand, Bahrain), Pankaj Choudhury (NEF Law College, India) Jihyun Park (Youngsan University, The Republic of Korea) dan Ryoko Kato Hatanaka (Shobi University, Japan).










