Korupsi Bupati Bekasi, KPK Periksa Ajudan Ade Kuswara Hingga Sekda
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait penyidikan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Seluruh saksi dipanggil pada Rabu (21/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mereka yang dipanggil terdiri dari ajudan Bupati Bekasi, aparatur sipil negara (ASN) hingga kalangan swasta.
Mereka yang diperiksa penyidik adalah Muhammad Reza (Ajudan Bupati Bekasi), Arief Firmansyah (Karyawan Swasta), Endin Samsudin (Sekda Kabupaten Bekasi), Romli Romliandi (Dewas Pengawas PDAM), Endung Mulyadi (Wiraswasta), Ilan Setiawan (Wiraswasta), Suwaji (Wiraswasta) dan Yuda Nugraha (Staf Sarjan).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutup Budi.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.










