Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Penyuap Kepala KPP Madya Jakut Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan berkas perkara dugaan suap yang menyeret nama mantan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. KPK menyatakan berkas perkara penyuap dalam kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka pemberi atau penyuap yang berkas perkaranya lengkap di antaranya Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak) dan Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada).
"Untuk tersangka ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan EY Staf PT Wanatiara Persada, yang keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini, dinyatakan lengkap atau P21," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).
Budi menjelaskan, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung, selanjutnya perkara itu akan didaftarkan ke pengadilan.
"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," tutur Budi.
Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.
Atas perbuatannya, ABD dan EY sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










