Kasus Suap Ade Kuswara, Eks Kajari Bekasi Diperiksa KPK dan Kejagung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat 9 Januari 2026.
Ia diperiksa bersama Ronald Thomas selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi serta Rizky Putradinata selaku pejabat Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Budi mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Menurutnya, lokasi tersebut dipilih karena Kejaksaan Agung juga tengah melakukan pemeriksaan.
“Dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Perlu diketahui, lokasi pemeriksaan tersebut berbeda dengan jadwal yang sebelumnya diterbitkan KPK, yang menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Budi, Pusdiklat Kejaksaan Agung dipilih dengan pertimbangan efektivitas.
“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, agar lebih efektif karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), serta SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










