Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg
TANJUNGBALAI, iNews.id - Polisi membongkar sindikat kokain dengan barang bukti lebih dari 3 kilogram di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut). Pengungkapan ini menjadi yang pertama kalinya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan jajaran Polda Sumut.
Keberhasilan pengungkapan sindikat kokain di Tanjungbalai ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Pengungkapan bermula dari informasi akurat yang diterima petugas lapangan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial TH alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi serbuk putih yang diduga kuat narkotika jenis kokain. Total berat barang bukti mencapai 3.012,1 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu buah plastik asoi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran kokain di Tanjungbalai.
Setelah menangkap tersangka pertama, tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka TH, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku lainnya.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial I alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan. Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan mengatakan, profesi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aksi penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
“Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan, yang diduga memanfaatkan jalur laut atau perairan Tanjungbalai untuk menyelundupkan barang haram tersebut,” kata Ipda M Ruslan dikutip dari iNews Medan, Kamis (8/1/2026).
Dia menegaskan bahwa pengungkapan sindikat kokain di Tanjungbalai ini tergolong besar dan menjadi catatan penting bagi kepolisian, mengingat jenis narkotika kokain jarang ditemukan dibandingkan sabu maupun ganja.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sindikat kokain di Tanjungbalai ini tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional di balik penyelundupan kokain skala besar ini.










