Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT, Sempat Tabrak Petugas KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari, Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Taruna Fariadi.
Kendati demikian, KPK baru menahan dua orang dari ketiganya. Sebab, Taruna Fariadi kabur saat operasi senyap digelar. Bahkan, Taruna sempat menabrak petugas KPK ketika melarikan diri.
“Bahwa benar, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (21/12/2025).
Asep menjelaskan, pihaknya kini tengah berupaya mengejar yang bersangkutan. Jika tidak ditemukan, maka ia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Selain itu, APN diduga telah memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menduga APN telah menerima uang hasil pemerasan perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang tersebut diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.
“APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB (Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU, serta pihak lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Apa Bedanya Rafflesia Hasseltii dan Rafflesia Arnoldi? Ternyata, Perbedaannya Bukan Sekadar Ukuran!
Asep menambahkan, uang tersebut didapat APN dari hasil tindak pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” katanya.










