Dukung PP Atur Penempatan Polri Aktif, Jimly: Akhiri Kisruh Isu Rangkap Jabatan

Dukung PP Atur Penempatan Polri Aktif, Jimly: Akhiri Kisruh Isu Rangkap Jabatan

Nasional | okezone | Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:44
share

JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri mendukung langkah pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Aturan tersebut dinilai dapat mengakhiri kisruh terkait isu rangkap jabatan di tubuh Polri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) yang digagas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Jimly berharap rancangan PP tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat. Pasalnya, menurut dia, pengaturan penempatan jabatan bagi anggota Polri aktif merupakan hal yang mendesak.

“Nah, sebelum itu, yang lebih mendesak adalah sebagaimana tadi yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri, muncul kesimpulan bahwa kita perlu segera merancang, sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti,” kata Jimly.

 

Ia meyakini keberadaan PP yang mengatur penempatan anggota Polri aktif tersebut dapat mengakhiri polemik mengenai isu rangkap jabatan.

“Peraturan Pemerintah ini akan memberi solusi terhadap berbagai permasalahan terkait isu rangkap jabatan dan lain-lain,” terang Jimly.

Ia berharap, kekompakan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah dapat mengarahkan perhatian publik ke hal-hal yang lebih produktif.

“Mudah-mudahan dengan kekompakan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah, perhatian masyarakat bisa diarahkan ke hal yang lebih produktif ke depan. Tidak perlu lagi terlalu risau dengan berbagai isu yang berpotensi memecah belah,” pungkasnya.

Jimly juga berharap keberadaan PP tersebut dapat mempermudah perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri secara lebih konkret. Dengan demikian, tujuan reformasi Polri diharapkan dapat tercapai.

“Bukan hanya Polri, tetapi semua aparat penegak hukum juga memerlukan evaluasi tersendiri pascareformasi,” tutup Jimly.

Topik Menarik