Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat memeriksa tersangka Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob secara intensif atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dari pemeriksaan ini, terungkap motifnya melontarkan pernyataan yang menghina suku Sunda.
Resbob ternyata melakukan hal tersebut demi mendapatkan saweran dari penonton saat melakukan siaran langsung di media sosial. Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan selama dua hari, Senin hingga Selasa 15–16 Desember 2025.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah menyebut motif Resbob hina Suku Sunda murni dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Motif pelaku melakukan penghinaan terhadap salah satu suku, yaitu demi mendapatkan uang saweran dari para penonton secara digital saat melakukan live streaming di media sosial youtube," ujar Kombes Resza Ramadianshah saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Resbob diketahui berprofesi sebagai konten kreator dan kerap melakukan siaran langsung di media sosial. Tersangka sadar bahwa ujaran kebencian yang disampaikannya akan memicu reaksi publik.
"Dari tayangan itu, tersangka Resbob mendulang saweran sejumlah uang (dari netizen yang menonton). Ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," katanya.
Dirressiber menyebut Resbob memahami pola viralitas di media sosial. Resbob juga mengetahui kontennya akan viral karena menyasar Suku Sunda dan Viking Persib Club.
"Dari ujaran yang cukup heboh, Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak dan tentunya dapat keuntungan," tutur Dirressiber.
Hal itu menjadi alasan utama Resbob terus memproduksi konten bermuatan kebencian. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Resbob sebagai tersangka.
"Kami melakukan gelar perkara dengan menerima masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka," ucapnya.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Jabar masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus Resbob hina Suku Sunda.
"Untuk tersangka ini kita dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video dan me-repost atau dan segala macam. Nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami," katanya.
Penyidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri jaringan penyebaran konten. Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombes Resza menyebut pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana berat.
"Untuk pasal primer, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan yang juncto 10 tahun," ucapnya.










