Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi
JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) rampung menggelar sidang etik terhadap enam polisi terkait kasus pengeroyokan dua mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Para pelaku dijatuhi sanksi berbeda.
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, dua polisi berinisial Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri,” kata Erdi, dikutip Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi lima tahun.
“Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang alias matel hingga tewas di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Kepolisian setempat mendapatkan laporan sekira sore hari lewat layanan Hotline 110.
"Diketahui kronologi peristiwa pertama pada peristiwa di depan TMP Kalibata ini dimulai pada hari Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Berselang 15 menit, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Ketika itu, sudah ada satu orang matel yang tewas.
Sementara, satunya dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban," ujar Trunoyudo.










