Gus Yaqut Diperiksa KPK soal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Ini Kata Kuasa Hukum

Gus Yaqut Diperiksa KPK soal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, Ini Kata Kuasa Hukum

Nasional | okezone | Rabu, 17 Desember 2025 - 00:47
share

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.

Menurut Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini, potensi kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus tersebut prematur. Hingga saat ini, kata dia, belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut kerugian negara terkait kuota haji.

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” katanya, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Melissa menekankan, jika yang berwenang menentukan adanya kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Adapun kuota tambahan haji, menurutnya, bukanlah uang negara yang hilang. Namun, kebijakan pelayanan jamaah yang bersumber dari uang jamaah sendiri, kemudian digunakan untuk pelayanan, keselamatan jamaah. Bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” ujarnya.

Sebelumnya Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih sekira pukul 20.14 WIB. Artinya, Yaqut berada di Gedung Merah Putih selama lebih dari delapan jam setelah tiba pada pukul 11.42 WIB. 

Saat keluar, ia enggan banyak berkomentar terkait materi pemeriksaannya kali ini. Sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya diabaikan. 

“Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya" kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan. 

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut kembali menegaskan materi pemeriksaannya hari ini ditanyakan ke penyidik Lembaga Antirasuah.  "Tolong ditanyakan ke penyidik," ujarnya. 

Sementara kasus kuota haji bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Kemudian, pembagian kuota haji dianggap tidak sesuai dengan peraturan, yang merujuk pada 92 persen untuk haji regular dan 8 persen haji khusus.

KPK pun menyebut kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji 2024 mencapai Rp1 triliun berdasarkan hitungan internal.  “Jadi angka awal yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 11 Agustus 2025.

Topik Menarik