Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, KPK Setop Penyidikan Kasusnya!

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal, KPK Setop Penyidikan Kasusnya!

Nasional | okezone | Selasa, 16 Desember 2025 - 21:01
share

JAKARTA - Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025). Ia meninggal saat menyandang status tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidikan perkara terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya tetap berjalan.

"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia," kata Asep.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Budi.

"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya ditahan pada Kamis 2 Oktober 2025.

Asep menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis 2 Oktober 2025.

Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
Berikut daftar 21 tersangka:

1.    Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2.    Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3.    Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4.    Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta;
5.    Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024;
6.    Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024;
7.    Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019–2024;
8.    Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9.    Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10.    Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11.    Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029;
12.    A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13.    Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14.    Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15.    Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
16.    Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
17.    M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18.    Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19.    Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
20.    Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029;
21.    Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

Topik Menarik