Soal Kasus Ijazah Jokowi, IPW: Hasil Labfor Sementara Harus Diterima
JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh mengungkapkan, hasil laboratorium forensik (labfor) sementara terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) harus diterima.
1. Hasil Labfor
Hal itu disampaikan Sugeng dalam program Rakyat Bersuara iNews bertajuk "Babak Baru, Ijazah Jokowi akhirnya Ditunjukkan", Selasa (16/12/2025).
"Apa yang disampaikan labfor sementara harus diterima dianggap benar sampai bisa pihak yang counter membuktikan sebaliknya," kata Sugeng.
Ia menjelaskan, hal ini berdasarkan pendekatan kewenangan. Ia menyebut, penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan proses sidik perkara yang dilaporkan.
"Butuh proses pembuktian penyidik berhak untuk meminta 1 keterangan ahli atau hasil memeriksa ahli di lab," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu dipastikan usai uji laboratorium forensik (labfor) terkait surat tanda tamat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Wiranto Kenang Momen Terakhir Bersama Istri Jelang Wafat: Baru Rayakan 50 Tahun Pernikahan
Dir Tipidum Bareskrim Polri ketika itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pengujian labfor tersebut mencakup pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari Dekan dan Rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.










