Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Nasional | sindonews | Rabu, 4 Maret 2026 - 07:50
share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Marcella Santoso, advokat yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim berbuntut vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer

Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.

"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim."Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.

Hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan suap senilai Rp40 miliar kepada hakim untuk membuat hakim memutus vonis lepas. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai Marcella terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.

Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng menjadi perhatian. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikannya, penyidik Jampidsus menilai 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas terwujud.

Topik Menarik