Gembong Narkoba 2 Ton Dewi Astutik asal Ponorogo Ditangkap di Kamboja, Keluarga Pasrah
PONOROGO, iNews.id – Penangkapan gembong narkoba internasional dengan barang bukti fantastis 2 ton oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kamboja menguak fakta mengejutkan. Pelaku utama, Dewi Astutik, ternyata warga Dukuh Sumberagung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Warga setempat mengenalnya dengan nama asli Pariyatin. Ia diketahui menikah dengan Sarno dan memiliki dua orang anak.
Dari TKW hingga Jaringan Internasional
Menurut catatan kepolisian setempat, perjalanan Dewi Astutik dimulai ketika ia memutuskan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Awalnya, Dewi Astutik alias Pariyatin bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan. Setelah pulang, ia kembali berangkat menjadi TKW di Thailand selama kurang lebih tiga tahun.
Suami Dewi Astutik, Sarno mengaku syok dan tidak mengetahui sama sekali aktivitas istrinya selama di luar negeri karena jarang berkomunikasi. “Kalau sekarang tertangkap dan masuk jaringan narkoba ya, kami keluarga hanya bisa pasrah,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Kapolsek Balong, Iptu Triyono, membenarkan bahwa Dewi Astutik (Pariyatin) memiliki catatan keberangkatan sebagai TKW.
Sebelumnya, BNN menyatakan Dewi Astutik sebagai gembong narkoba internasional yang sempat menjadi buronan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Kamboja.
Dewi Astutik terlibat dalam salah satu jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Dewi diketahui menyelundupkan sabu sebesar Rp5 triliun. "Berdasarkan hasil analisis terdapat dua nama utama asal Indonesia yang mendominasi penyelundupan narkoba di kawasan Golden Triangle yakni Fredy Pratama," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dikutip, Rabu (3/12/2025).
Dia mengatakan, Dewi Astutik yang juga jadi buronan aparat penegak hukum Korea Selatan tersebut terlibat dalam pengendalian perdagangan narkotika jaringan Asia Timur, Tenggara dan Afrika.
Dewi Astutik alias Mami diketahui merupakan aktor intelektual penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei 2025 lalu serta beberapa kasus besar tahun 2024 yang terkait jaringan Golden Crescent.
Dalam pengendalian Dewi, jejaring ini diketahui beraktivitas sebagai pengambil dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, dengan tujuan negara Asia Timur dan Asia Tenggara.










