Sosok Rifyan Ridwan Saleh, Advokat Muda yang Usung Hukum Progresif di MK
Dalam dunia hukum, nama Rifyan Ridwan Saleh mulai mencuri perhatian. Advokat muda ini bukan hanya aktif di organisasi kemahasiswaan, tetapi juga tampil langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kuasa hukum dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Rifyan adalah sosok yang percaya bahwa hukum harus berdiri di atas nilai keadilan substantif, bukan sekadar teks formal. Pandangannya banyak dipengaruhi oleh gagasan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai alat perubahan sosial.
Baca juga: KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas dan Tanggung Jawab
Saat ini, Rifyan menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI periode 2024–2026. Di bawah kepemimpinannya, berbagai agenda penting digelar mulai dari seminar nasional soal mafia tambang, sekolah ideologi kebangsaan bersama Lemhannas, hingga kerja sama dengan BNN dalam upaya pencegahan narkoba.
“Bagi saya, hukum tidak bisa dipisahkan dari agenda kebangsaan. Hukum harus menjadi alat membela rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” ujar Rifyan dalam forum diskusi, Kamis (18/9/2025).Selain di organisasi, Rifyan juga memimpin firma hukum RRS & Partners. Firma ini fokus pada isu strategis seperti perdagangan karbon (carbon trading), pengelolaan limbah sawit, dan advokasi masyarakat pencari keadilan.
Namun, yang paling menonjol adalah kiprahnya di MK. Nama Rifyan tercatat dalam beberapa perkara penting:
- PHP Kada Gorontalo Utara (Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebagai kuasa hukum Pemohon.- PHP Kada Pulau Taliabu (Perkara No. 221 dan 267/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebagai kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L Mus – La Ode Yasir).
Keterlibatan di dua posisi berbeda, Pemohon dan Pihak Terkait, membuktikan kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam mengawal sengketa politik yang kompleks.
Tidak berhenti di ruang sidang, Rifyan juga tengah menulis buku berjudul “Hukum Progresif: Penalaran Kritis Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia”. Buku ini akan memotret problem klasik penegakan hukum di Indonesia sekaligus menawarkan jalan keluar berbasis keadilan sosial. “Negara hukum harus hidup dalam denyut rakyatnya. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.
Rifyan adalah cerminan generasi baru dalam dunia hukum Indonesia yang kritis, progresif, dan berani terjun langsung dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Dari kampus, organisasi, hingga Mahkamah Konstitusi, dia menegaskan satu hal yakni hukum harus berpihak pada rakyat dan menegakkan demokrasi.










