Pengalaman Jadi Jagal Hewan, Alvi Maulana Nekat Mutilasi Pacar Dibuang di Pacet Mojokerto

Pengalaman Jadi Jagal Hewan, Alvi Maulana Nekat Mutilasi Pacar Dibuang di Pacet Mojokerto

Nasional | mojokerto.inews.id | Senin, 8 September 2025 - 15:14
share

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap sang pacar bernama Tiara Angelina Saraswati atau TAS (25) yang potongan jasadnya dibuang di Pacet Mojokerto ternyata memiliki pengalaman menjadi jagal hewan.

Pemuda asal Labuanbatu, Sumatera Utara tersebut, kuat dugaan menghabisi nyawa kekasihnya di rumah kos Lidah Wetan, Surabaya itu menggunakan metode seperti ia melakukan jagal hewan.

"Tersangka ini pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto dalam jumpa pers di mapolres setempat, Senin (8/9/2025).

Meski sadar telah membunuh secara sadis, hingga memutilasi jasad perempuan yang telah dipacarinya selama lima tahun menjadi ratusan potongan, Alvi Maulana mengaku sangat menyesal.

Bahkan dirinya juga meminta maaf kepada keluarga korban atas emosinya yang tak terbendung hingga berujung pada kekhilafan fatal yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu. 

 

"Untuk keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya emosi, sangat menyesal," kata Alvi di hadapan sejumlah wartawan.

Alvi Maulana mengaku emosi memuncak saat ia pulang larut malam ke tempat kos, namun dikunci dari dalam oleh korban. Begitu pintu dibuka korban dan Alvi masuk, terjadilah cekcok hebat hingga korban bernasib tragis.

"Pelaku pulang larut malam, sampai di kos-kosan hendak masuk dikunci dari dalam oleh korban. Kemudian menunggu sampai satu jam. Setelah dibukakan, korban marah dengan kosakata yang tidak pada umumnya dan kejadian itu sudah berulang sebelumnya," kata Irham.

Menurut Irham, pelaku membunuh istri sirinya di rumah kos, dengan cara leher korban ditusuk dengan pisau dapur. Setelah itu memotong anggota tubuh korban hingga menjadi ratusan potong untuk menghilangkan jejak.

Pelaku memotong kepala korban, menyayat rambut hingga menghancurkan tulang kepala menggunakan palu. Darah korban dicuci di kamar mandi kos termasuk serpihan tulang belulang dicuci bersih sebelum dimasukkan ke kantong plastik. Bagian tangan, kaki, tulang dan sejumlah organ lain dibuang di hutan Pacet, Mojokerto secara bercecer.

Atas perbuatannya itu, Alvi Maulana terancam hukuman berat, dia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.

Topik Menarik