43 Orang Jadi Tersangka Perusuh Demo Ricuh di Jakarta, 1 Orang Masih Diburu
Polda Metro Jaya menyatakan sebanyak 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perusuh dalam gelombang aksi demonstrasi berujung ricuh yang dilakukan di Jakarta. Seorang pelaku saat ini masih diburu (buronan) atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konferensi persnya yang dilakukan di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Ade menjelaskan, dari para tersangka itu, satu di antaranya masuk dalam kategori anak-anak. "Sebanyak 42 dewasa dan 1 adalah anak berusia sebelum 18 tahun," ujarnya.
Dia melanjutkan, beberapa tersangka di antara telah dilakukan penahanan. Terdapat, satu orang tersangka masuk DPO.Baca juga: Yusril Minta Delpedro dan Tersangka Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum
"Sebanyak 38 orang ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian 2 tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian 1 anak tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.










