Bupati Pati Diprotes Masyarakat, Dasco Sebut Pansus Angket DPRD On The Track

Bupati Pati Diprotes Masyarakat, Dasco Sebut Pansus Angket DPRD On The Track

Nasional | sindonews | Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:58
share

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad buka suara merespons adanya protes masyarakat terhadap Bupati Pati Sudewo. Dasco menyebut proses yang kini berlangsung sudah on the track. Hal ini merespons dibentuknya panitia khusus (Pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati.

"Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ini Kata Mendagri

Dasco menyebut proses-proses itu selanjutnya harus dihormati. Adapun DPR juga terus membantu perkembangannya.

"Dan kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya," ungkapnya.

Adapun Dasco juga menyebut bahwa DPR juga telah melaksanakan rapat dan evaluasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dasco menyebut DPR telah meminta ke Mendagri untuk melakukan langkah agar memitigasi hal serupa terjadi.

"Tadi kami sudah rapat, evaluasi dengan Mendagri, mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama," kata dia.

Baca juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

"Dan sudah kita minta kepada Mendagri untuk mengambil langkah-langkah yang tidak perlu untuk memitigasi hal yang serupa," tandasnya.Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan menggunakan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Beberapa fraksi di DPRD Pati seperti PKS, Demokrat, dan Gerindra menyetujui pembentukan pansus hingga penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati.

Bupati Pati Sudewo sendiri menjadi sorotan lantaran mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat menolak dengan keras.

Aturan tentang hak angket DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.

Aturan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan Hak Angket DPRD Kabupaten/Kota

Berikut ini SindoNews tampilkan penjelasan tentang hak angket DPRD kabupaten/kota, bersumber dari UU Nomor 17 Tahun 2014.Di Pasal 371 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota berhak:a. interpelasi;b. angket; danc. menyatakan pendapat.

Di ayat (3) disebutkan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan hak angket DPRD kabupaten/kota diatur dalam pasal berikutnya. Di Pasal 381(1) disebutkan bahwa hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 ayat (1) huruf b diusulkan oleh:a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

Topik Menarik