Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Dipecat dari Polri

Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Mati Siswa SMA di Semarang Dipecat dari Polri

Nasional | sindonews | Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:52
share

Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak tiga pelajar SMA di Semarang, Jawa Tengah resmi dipecat dari dinas Polri. Robig menembak 3 pelajar, satu di antaranya meninggal dunia, yakni almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy.

Pemecatan itu setelah banding Aipda Robig ditolak Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng tingkat banding. Pemecatan Robig dikonfirmasi kuasa hukum keluarga Gamma yakni Zainal Abidin Petir.

Baca juga: Aipda Robig Pembunuh Gama Rizkinata Divonis 15 Tahun Penjara

"Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini jadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru," katanya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

"Bading Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat," lanjutnya.

Sidang dilaksanakan Kamis, 14 Agustus 2025 dimulai jam 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.

Baca juga: Rekaman CCTV Perlihatkan Diduga Aipda Robig Berondong Tembakan ke Gamma Dkk

Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) diketuai Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan untuk proses pemecatan menunggu SKEP penetetapan PTDH (dipecat) dari Kapolda Jateng. Sidang banding sifatnya tertutup.Zainal menambahkan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal. Penembakan itu tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

Baca juga: Gamma, Paskibra Berprestasi yang Tewas Ditembak Polisi Adalah Anak Yatim

Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.

" PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.

Sebelumnya pada sidang di PN Semarang terkait pidana umumnya, Jumat 8 Agustus 2025 lalu, hakim memvonis Robig 15 tahun penjara dan hukuman tambahan membayar Rp200juta subsidair 1 bulan penjara.

Pada sidang kode etik tingkat pertama di Polda Jateng, Robig juga telah diputuskan dipecat dari dinas Polri namun dia mengajukan banding.

Topik Menarik