SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI telah terbit.
Dari salinan SKB yang diterima pada Kamis (7/8/2025), tiga menteri yang meneken aturan ini yakni Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyanti.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional
“Bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” pada poin menimbang yang tertuang dalam SKB itu.Sementara itu, penetapan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Istana: Upacara Peringatan HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi dalam keterangan resminya.
Oleh karena itu pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” tutup Deputi Warsito.










