Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Alasannya?

Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Alasannya?

Nasional | sindonews | Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:35
share

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin setuju Wakil Menteri (Wamen) diberi jabatan komisaris di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diketahui, terdapat 30 Wamen di Kabinet Merah Putih rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.

“Saya setuju Wamen menjadi komisaris karena Wamen itu jelas orangnya, jelas alamatnya, jelas institusinya,” ujar Cak Imin di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja

Dengan wakil menteri diberi jabatan komisaris di BUMN akan jelas siapa yang jadi sasaran jika perusahaan BUMN tersebut bermasalah. Begitu juga sebaliknya, jika perusahaan negara tersebut mendapat capaian positif.

“Sehingga kalau perusahaan negara yang komisarisnya adalah Wamen, Insyaallah akan bertanggung jawab. Karena kalau sampai gagal sampai tidak menguntungkan itu jelas orangnya yang disalahkan siapa,” katanya.Menurut dia, daripada menunjuk orang yang tidak diketahui siapa dan perannya sebagai komisaris, lebih baik para Wamen yang ambil bagian dari posisi tersebut. “Sehingga kalau ada kesalahan sudah jelas mereka yang salah. Kalau ada untung mereka yang harus diajukan jempol,” ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris BUMN dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia.

Topik Menarik